Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung akan menetapkan tersangka atau aktor intelektual dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti (BB) Rp 9,3 miliar dari nilai kerugian negara Rp 43 miliar dari kasus mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
“Polda Lampung akan tetapkan tersangka usai menyita BB sebanyak Rp 9,3 miliar dari kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan, penyidik juga nantinya akan melakukan penelusuran aset yang berpotensi untuk disita.
“Kami secepatnya akan melakukan gelar perkara yang nantinya pada akan dihadirkan pihak Bareskrim Mabes Polri yakni Direktorat Tipikor, penyidik Dirreskrimsus Polda Lampung dan Wasidik Polda Lampung juga akan dihadirkan pada gelar perkara,” kata Kombes Pol Donny.
Polda Lampung mencatat ada 226 bidang tanah dengan barang bukti Rp 9,3 miliar yang telah disita sebagai BB.
Tersangkanya akan segera ditetapkan, karena akan dilakukan gelar perkara dahulu di Mapolda Lampung terkait hal tersebut.
“Hingga pemenuhan alat bukti yang ada sekaligus untuk menetapkan siapa yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Kombes Pol Donny.
Jadi 266 bidang lahan ini sedang dilakukan penyidikan hingga akhirnya penetapan tersangka.
Ia mengatakan, kenapa barang bukti dulu di ekspose dan belum ada penetapan tersangkanya.
Kombes Pol Donny mengatakan, sebetulnya tidak ada kendala, akan tetapi pihaknya melakukan hal tersebut tahap demi tahap.
“Ada barang bukti dan nilainya BB tersebut, kemudian mengarah ke puncak lagi dan siapa yang menjadi pelaku atau aktor intelektualnya,” kata Kombes Pol Donny.
“Kami memetakan tersangkanya dan kami sudah kantongi, tapi semua itu harus didasari alat bukti yang didapat polisi,” kata Kombes Pol Donny.
“Akan ada tersangkanya, ini termasuk korupsi TSM (terstruktur sistematis masif). Karena tindak pidana koruptif ini dengan pemikiran yang matang untuk dilakukannya,” kata Kombes Pol Donny.
Kombes Pol Donny mengatakan, pelaku ini melakukannya karena ada sistem yang dibangun.
Ada orang yang melakukan sistem tersebut dalam rangkaian, hingga konstruksi tindak pidana itu kemudian yang terbangun.
“Jika sudah ada penetapan tersangka, agar tidak kabur ke luar negeri itu maka akan menjadi pertimbangan cegah tangkal agar tidak kabur ke luar negeri,” kata Kombes Pol Donny.
Tipikor adalah kejadian memang TSM, setelah penetapan tersangka maka akan dilakukan cegah tangkal perjalanan ke luar negeri.
“Tapi semuanya itu akan dikordinasikan dengan Bareskrim dan Hubinter,” kata Kombes Pol Donny.
Total kerugian negara yang telah dihitung mencapai Rp 43 miliar dan sudah disita Rp 9,3 miliar.
“Sementara sisanya sudah beredar di masyarakat, baru Rp 9,3 miliar yang berhasil diselamatkan Polda Lampung,” kata Kombes Pol Donny.(**/red)