Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Jajaran Polda Lampung menyita sebanyak 103 gram sabu dari tangan sales makanan ringan di Bandar Lampung.
“Pelaku berinisial RS (33), warga Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, tak berkutik saat petugas Satuan narkoba polresta Bandar Lampung meringkusnya di pinggir Jalan Tamin pada Rabu (20/6/2024) sore,” beber Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (5/7/2024).
Saat ditangkap, petugas menemukan 1 plastik klip ukuran besar berisikan sabu yang sempat disembunyikan oleh pelaku RS (33) di semak pinggir jalan tersebut.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan melakukan mapping untuk menaruh barang haram tersebut.
“Kita mendapati informasi dari masyarakat, jika di wilayah ini sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” beber dia.
Gigih menambahkan dalam setiap aksinya, pelaku menerima upah sebesar 500 ribu rupiah.
“Pengakuannya sudah tiga kali menjadi kurir, dan mengantarkan barang haram tersebut, baik langsung ketemu sama konsumennya, maupun secara mapping,” kata Gigih.
Pelaku RS (33) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial ND (DPO).
“Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran,” terus Kompol Gigih.
Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 1 buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet. 1 unit Hand Phone dan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 103 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (**/red)