Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dalam tiga bulan (Juli–September 2022) menyita 36.44 kilogram sabu-sabu, 4.086 gram ganja dan 3.026 butir ekstasi dan 5.000 pil Happy Five.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto menjelaskan, barang bukti sebanyak itu disita dari 10 tersangka. “Rata-rata mereka adalah kurir atau pengantar narkorika ke tujuan yang sudah ditentukan,” kata dia, Kamis, 22 September 2022. (**/red)