Polda Lampung Amankan Jambret Yang Terjatuh Saat Dikejar Oleh Warga

0
87

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tekab 308 Presisi Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku jambret, FRD (16) atau ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) dan RA (16) yang terjatuh dari pengejaran warga.

Polisi menangkap kedua pelaku berkat laporan dari korban dengan laporan Polisi Nomor LP/B/39/1/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 27 Januari 2024.

Dua pelaku tersebut ditangkap polisi setelah mengambil Android Vivo V209 milik korban Murjiati warga Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 15.50 WIB.

“Jadi dua orang pelaku ini masih pelajar diamankan Polisi setelah terjatuh dari pelariannya sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah diteriaki saksi jambret,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).

Saksi yang melihat Fery Irawan dan Wily Okian dengan langsung berteriak jambret dan mengejar pelaku dengan motor.

Pelaku dikejar warga hingga terjatuh dari motor.

“Jadi pada saat bersamaan personel Tekab 308 Presisi Polda Lampung datang dan akhirnya keduanya ditangkap,” kata Kombes Pol Umi.

Polisi pada saat itu sedang berpatroli dan langsung menangkap keduanya FRD dan RA untuk dibawa ke Mapolda Lampung.

Kombes Pol Umi mengatakan, pelaku mengambil Android korban dikarenakan pada saat itu handphone tersebut sedang dimainkan oleh kedua putranya.

Putra korban yakni ASR (9) dan A (4), keduanya memainkan Android tersebut di pelataran rumah.

Korban pada saat itu sedang berada di dapur.

Anaknya ASR (9) sedang menggunakan Android tersebut.

Pelaku datang dengan mengendarai motor Yamaha Vega New hitam berpelat BE6668AC.

“Pelaku memantau bahwa handphone tersebut dipegang anak kecil dan langsung pelaku merampas Android yang dipegang ASR (9) di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Umi.

Dua pelaku tersebut menghampiri korban ASR (9) dan memanggil “sini dek”.

“Lalu tanpa curiga korban menghampiri pelaku,” kata Kombes Pol Umi.

Pelaku RA seketika langsung merampas handphone korban yang diletakan korban di saku bajunya.

Pelaku tersebut mengambil Android korban untuk bermain game online.

Kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHpidana subsider 368 subsider 363 KUHP.(**/red)