Tulangbawang, Penacakrawala.com – Wanita 21 tahun inisial YI dari Tulangbawang dicokok jajaran Polda Lampung karena nekat menjual sabu.
“Terlebih dahulu polisi mencokok AA selaku pembeli saat sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” terang Kasatresnarkoba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, Sabtu (10/2/2024).
Ketika diinterogasi pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan membeli dari YI, lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga
Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita petugas yakni dari pembeli berupa klip berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Juga disita handphone merek Infinix warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp100 ribu.
“Ungkap kasus ini merupakan hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Tunggal Warga,” terang dia.
Saat diperjalanan, petugas berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku baru saja membeli narkotika dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan.
Kini keduanya masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang, terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira Alumni Akpol 2013.(**/red)