Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung belum menetapkan tersangka korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik didampingi Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam mengatakan, pihaknya belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam mega proyek strategis nasional tersebut.
“Untuk tersangka sampai sejauh ini kami belum menetapkan, karena dalam waktu dekat Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik pada konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Pihaknya menggelar perkara tersebut untuk mencari tahu siapa tersangka terkait korupsi mega proyek.
“Kami sampai saat ini tidak ada kendalanya dan kita tunggu saja siapa saja yang akan menjadi tersangkanya,” ujar Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan Rp 9,3 miliar dari pengadaan Bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar dari kasus korupsi tersebut sejak 2020 sampai 2022.
“Akibat dari kasus Bendungan Margatiga bahwa tim Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti korupsi Bendungan Margatiga senilai Rp 9,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (27/11/2023).
Ia mengatakan, pada 10 Januari 2020 di Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.
“Hak tersebut setelah dilakukan penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan,” jelas Kombes Pol Umi. (**/red)