Polda Lampung Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Dilampung Timur

0
123

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Jajaran Polda Lampung berhasil mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur (Lamtim) kurang dari tiga jam pasca kejadian.

“Pelaku berinisial AL (18), warga Jabung, Lampung Timur,” beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Jumat (11/8/2023).

Kronologi kejadian pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB korban WA (23), warga kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, bertamu ke rumah temannya AS di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Korban memarkirkan motornya di halaman depan rumah.

“Saat asik berbincang di dalam rumah, mereka mendengar suara motor menyala dari depan rumah kemudian korban keluar rumah melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi,” papar AKBP Rizal.

Lalu, korban dan AS melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sempat bertemu personel Polsek Pasir Sakti yang sedang melakukan patroli.

Kemudian personel Posek Pasir Sakti bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga pukul 23.30 WIB, polisi dan masyarakat dapat mengamankan 1 motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.

“Lalu setelah dilakukan penyisiran, sekira pukul 00.15 WIB, akhirnya berhasil mengamankan pelaku curanmornya,” terusnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 motor Honda Beat Street dan 1 BPKB sepeda motor Honda Beat.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas dia. (**/red)