Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur ,Polda Lampung berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Sekampung.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, pelaku berinisial AT (19), warga Kecamatan Sekampung Udik.
“Peristiwa curanmor terjadi Juli 2023 lalu, diawali tersangka dan rekannya merusak kunci kontak,” jelasnya, Senin (20/11/2023).
Kemudian membawa kabur motor Honda Vario milik korban EF (20) yang diparkir di samping salon.
Tersangka AT sebenarnya telah ditangkap oleh petugas Polsek Marga Tiga dan tim Satreskrim Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu, karena terlibat persoalan hukum yang berbeda.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata AT mengaku juga terlibat dalam curanmor di wilayah hukum Polsek Sekampung,” terangnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait pengungkapan tindak pidana tersebut, petugas telah mengamankan kunci kontak sepeda motor sebagai barang bukti.(**/red)