Polda Lampung Cokok Residivis Spesialis Pembobol Minimarket Di Bandar Lampung

0
54

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mencokok residivis berinisial RY alias Royek (34) lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan di minimarket.

RY (34) ditangkap jajaran Polda Lampung pada Selasa (25/6/2024) malam di rumah kontrakannya di Jalan Ridwan Rais, Gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan perihal tersebut.

“Semalam sudah kita amankan, saat ini kepada yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kompol Dennis Arya, Rabu (26/6/2024).

Dennis menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri.

“Modusnya, membuka pintu teralis dengan menggunakan linggis,” kata Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, setidaknya ada 10 TKP minimarket di Bandar Lampung yang berhasil dibobol pelaku.

“Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kami kembangkan,” jelas Dennis.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2021.

Pelaku baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama, di wilayah Pringsewu, Lampung.

“Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman,” beber Dennis.

Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam minimarket tersebut yaitu rokok dan uang yang ada di laci kasir.

“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta dalam satu kali beraksi,” kata Dennis.

RY (34) mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**/red)