Bandar Lampung, bitv – Polda Lampung menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dari Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur di halaman Mapolda Lampung. Selasa ( 8/1/2019)
Konferensi Pers yang langsung dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi Arianto,, MSi, dengan didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra, Sik, MH, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Kabidhumas Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Kapolres Lampung Timur, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur.
Polres Lampung selatan pada hari Sabtu 29 Desember 2018 di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Kab. Lampung Selatan telah berhasil mengungkap serta mengamankan 5 orang tersangka antara lain: AK (21th), MN (22th), RF (22th), NA (29th) dan BI (46th), dengan barang bukti yakni 15 (lima belas) buah koper merk polo yang didalamnya berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) buah paket dilakban berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja., satu uni mobil Mitsubishi Pajero warna hitam nopol BK 1458 DU, satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW, dua unit handphone merk Iphone warna abu –abu, satu unit handphone merk Iphone warnahitam, satu unit handphone merk Oppo warnaputih dan satu kartu sim Axis.
Modus operandi pelaku yakni narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam kondisi per-paket yang dikemas menjadi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) paket dilakban coklat dengan berat bruto 295 (dua ratus sembilan puluh lima) kilogram, yang disimpan tersangka didalam 15 (lima belas) buah koper merk polo dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8 (delapan) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold no. pol : bk 1512 cw dan 7 (tujuh) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam no.pol : bk 1458du.
Sementara dari Polres Lampung Timur pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018, di Desa Mulya Sari kec. Pasir Sakti kab. Lampug Timur telah diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung plastik masing – masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal – kristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku R als K ( 51 ) di jalan Raya Cayur kel. Keronjo kab. Tanggerang provinsi Banten. Senin ( 31 /12/2018 ) (red/*)