Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Direktorat Narkoba Polda Lampung kembali mengamankan seorang tersangka kurir narkoba jaringan Fredy Pratama, Senin (2/10/2023).
Pengungkapan kasus itu setelah pihak kepolisian yang dipimpin Dir Narkoba, Kombes Pol Erlin Tangjaya melaksanakan pengembangan kasus jaringan narkotika Fredy pratama.
Hasilnya, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial MBS (25) di wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula pada hari kamis (28/9/2023).
Di mana, kepolisian melakukan pengembangan terhadap sorang tersangka berinisial K dalam kasus pencucian uang narkoba.
Dari tersangka K, polisi telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 1 unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu.
Mobil milik tersangka K tersebut diamankan di jalan netar jaya kelurahan sukerejo kec Ilir timur, palembang, Sumatra Selatan.
Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan di palembang hasil dari kasus tersangka lainnya berinisial M.N.
Dari pengembangan sejumlah kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka MBS (25).
Adapun MBS ditangkap polisi saat berada di kantor gudang shopee express di bilangan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
“Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kombes Pol Umi Fadillah, Senin (2/10/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah sebanyak 4 kali menjadi kurir untuk Fredy Pratama,” ungkapnya.
Lanjut Umi, tersangka MBS sendiri pada bulan januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan Baru Riau.
Barang haram tersebut kemudian dibawa dan diantarkan ke Surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO.
Lebih lanjut, Umi mengatakan total narkotika jenis sabu yang di antarkan tersebut adalah sebanyak 62 kg dengan total nilai Rp 850 juta.
Adapun barang bukti tang berhasil diamankan yakni dari MBS yakni, 2 buah atm bca Platinum, saty unit handphone realmi warna biru, 1 buah tas merk body pack.
Kemudian, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city blok A 02 jln bypas alang alang lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu membuat tersangka terancam pidana dengan hukuman mati. (**/red)