Polda Lampung Limpahkan BB Tahap II Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama

0
105

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap II kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dari Polda Lampung 

Kepala Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan uang Rp 24,4 miliar dari Polda Lampung pada kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. 

“Kami menerima limpahan uang Rp 24,4 M tahap II dari Polda Lampung peredaran gelap narkoba jaringan internasional,” kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023). 

Pihaknya menerima limpahan puluhan miliar tersebut terdapat 16 buku tabungan dan 64 kartu ATM dengan nama pemilik yang palsu.

“Kami akan menuntut secara maksimal hingga hukuman mati kepada para jaringan Fredy Pratama,” kata Nanang. 

Ditambah dengan barang bukti AKP Andri Gustami Rp 5 M, sehingga total mencapai sekitar Rp 30 M. 

Pelimpahan perkara tahap 2 tindak pidana melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari penyidik Polda Lampung pada Kejaksaan Tinggi Lampung

Adapun nama tersangka yang diamankan yakni Ahmad Afandi dan Dedy Setiawan serta satu selebgram Adelia Putri Salma. 

Jaksa penuntut umum yang dikerahkan dalam penuntutan ini yakni Anthonius Indra Simamora, Eka Aftarini, Nurmalina Hadjar. 

“Jadi P-21 pada 16 Oktober 2023, dan kami mengamankan satu unit Honda Freed BM1297OH dan satu buah STNK mobil tersebut,” kata Nanang. 

Ada juga satu unit handphone Redmi hitam satu unit, handphone Realme biru, satu unit handphone Nokia pink,” kata Nanang. 

“Pelaku kita tuntut maksimal, tidak ada tebang pilih dalam kasus tersebut,” kata Nanang. 

“Kami berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” kata Nanang. 

Fredy Pratama masih buron dan berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya menyerahkan barang bukti dan dua tersangka kepada pihak Kejati Lampung

“Jaringan ini tidak saja terlibat tersangka di Lampung, akan tetapi ada juga di luar Lampung,” kata Irjen Pol Helmy. 

“Ada 39 tersangka yang tersangkut dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan 27 tersangka di Lampung dan 20 orang sudah diserahkan kepada kejaksaan,” kata Irjen Pol Helmy. 

Sementara itu sisanya 7 tersangka masih dalam proses penyerahan tahap dua tersebut. 

“Kalau selebgram masih tahap satu, segera dilakukan tahap kedua,” kata Irjen Pol Helmy.

Pihaknya akan secepatnya diserahkan kepada jaksa tersangka tersebut. (**/red)