Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung telah limpahkan empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Keempatnya merupakan tersangka TPPO terhadap 24 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Hari ini Polda Lampung telah melimpahkan berkas dan empat pelaku TPPO kepada pihak Kejati Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan, para PMI tersebut sudah dikembalikan ke daerah asalnya.
“Sebelum pelimpahan tersebut kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” kata Kombes Pol Umi.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan pelimpahan kepada jaksa.
“Bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan hari ini kami limpahkan,” kata Kombes Pol Umi.
Keempat pelaku TPPO tersebut yakni Dwiki Wenilton (29) warga Bekasi, Jawa Barat; Irysad Taufiqurahman (25) warga Depok Jawa Barat; Linda Prihandayani (51) warga Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; dan Anggy Noviantary (29) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 81, 30 pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 Tentang PMI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 83 junto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, 24 orang asal NTB tersebut sebelumnya direkrut oleh keempat pelaku.
“Korban ini ditampung di Bogor lalu ke Lampung dan pada saat akan dibawa lagi ke DKI Jakarta, Polda Lampung akhirnya mampu menggagalkannya,” ujarnya.
Polda Lampung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari 5 Juni 2023, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejati Lampung.
“Alhamdulillah kasus TPPO ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21 dan barang buktinya juga kami limpahkan ke jaksa,” kata AKBP Adi Sastri.
Ia mengatakan, polisi melimpahkan barang bukti berupa 20 dokumen pembuatan paspor atas nama masing-masing CPMI.
“Ada juga sembilan lembar tiket pesawat, Toyota Avanza putih berpelat B 2349 KZX beserta STNK tersebut,” kata AKBP Adi Sastri.
AKBP Adi mengatakan, pihaknya juga mengamankan tiga handphone.
Ia mengatakan, para pelaku TPPO ini sebelum dibawa ke Kejati Lampung mereka dicek dulu kesehatannya.
“Mereka dilakukan tensi stetoskop untuk pemeriksaan dalam tubuh para pelaku tersebut,” kata AKBP Adi Sastri. (**/red)