Polda Lampung Membantu Subdit Cyber Polda Jogyakarta Dalam Mengamankan Pelaku Penyebar Vidio Asusila

0
103

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tim Subdit III Jatantas Polda Lampung membantu tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta menangkap pelaku penyebar video asusila.

Tim gabungan Polda Lampung dan Polda Yogyakarta melakukan penangkapan Dominikus Ariyanto (41) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

“Jadi pelaku ini kami tangkap bersama-sama dengan tim Cyber Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta terkait kasus pelanggaran UU ITE atau penyebar video asusila,” kata Kasubdit III Jatantas Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori, Kamis (1/2/2024).

Polda Lampung hanya membantu penangkapan pelaku penyebar video asusila SH (38) warga Yogyakarta.

“Jadi tidak ada hubungannya antara kedua orang tersebut yakni korban dan pelaku tersebut,” kata Kompol Ali.

Ia mengatakan, kejadian tersebut pada Sabtu (19/10/2024) pukul 13.00 WIB.

“Jadi pada saat itu datang seseorang yang menanyakan SH korban pasca menghubungi melalui aplikasi MiChat,” kata Kompol Ali.

“Padahal korban tidak mempunyai akun MiChat dan yang berkomunikasi via MiChat bahwa bukan korban,” kata Kompol Ali.

Setelah beberapa bulan, pada Senin (23/10/2023) bahwa tiba tiba-tiba saksi Yuana dimasukkan ke grup mantan RT dengan nama “siap kondang”.

“Dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian pada kenal,” kata Kompol Ali.

Ia mengatakan, jelang beberapa waktu lalu teman korban yakni Yuana mengabarkan bahwa di dalam grup tersebut.

Disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WhatsApp yang tidak di kenal.

“Tim dari Cyber Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta langsung dipimpin oleh AKP Jonifer Yolandra,” kata Kompol Ali.

Polisi mengamankan barang bukti tiga unit handphone, dua kartu ATM berpelat merah, dua e-KTP milik korban.

Pelaku diduga dipersangkakan tentang Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto 27 Ayat (1).

Pelaku terancam dijerat dengan hukuman enam tahun penjara.

Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses lebih lanjut. (**/red)