Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Tersangka yakni eks ASN dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur
“Satu orang sudah kami tetapkan tersangka. Namanya nanti ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 9,3 miliar dari nilai kerugian negara Rp 43 miliar atas kasus tersebut.
Karena itu polisi melakukan penundaan pencairan uang ganti rugi lahan terhadap 48 pemilik 256 bidang senilai Rp 9,3 miliar itu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik dalam konferensi pers pada Senin (27/11) menjelaskan, pada 10 Januari 2020, di lokasi pembangunan bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.
Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020. (**/red)




