Bandar Lampung, BITV – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi UIN Raden Intan Lampung telah masuk Polda Lampung. Dalam dua hari, Subdirektorat IV Remaja, Anak dan Wanita, Dirreskrimum Polda Lampung memeriksa lima saksi.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimim Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Selasa (8/1/2018) kami periksa,” ujar Ketut, Kamis (10/1/2019).
Pada pemeriksaan Selasa lalu, pihaknya meminta keterangan dua saksi. Selain dua saksi, Ketut juga meminta keterangan pelapor berinisial E pada hari yang sama. “Pelapor dan dua saksi telah kami mintai keterangan,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Ketut, Rabu (9/1/2019), pihaknya meminta keterangan tiga saksi lain. Dua orang diantaranya ialah ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar. “Terlapor ialah oknum dosen inisial SH,” ujar Ketut.
Satu orang lainnya ialah Gubernir Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ushuludin. Menurut Ketut, dia diperiksa lantaran termasuk yang menyuarakan kasus ini. “Sebelum ada laporan, Gubernur BEM Fakultas Ushuludin sempat menyuarakan kasus ini,” ujar dia.
Sebelumnya, kejadian bermula saat pelapor berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH. “Mau ngumpul tugas ke ruangan,” ujar E, Kamis (10/1/2019) pagi.
Namun, saat mengumpulkan tugas, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Oknum dosen memegang dagu, pipi, dan bagian tubuh lainnya. “Saya lapor ke Polda pada 28 Desember 2018 lalu,” kata E.
Laporan tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di kampus Universitas Lampung (Unila). Oknum dosen di Unila itu kini telah masuk penjara karena kasus pelecehan seksual. (*)