Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung secara resmi telah menetapkan RDS mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai tersangka kasus perjokian CPNS Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, jajaran tim Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tersangka kepada mahasiswi asal Kelurahan Kalian, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Lampung.
“Jadi kemarin dari tim Ditreskrimsus Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan RDS sebagai tersangka perjokian penerimaan seleksi CPNS di institusi Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik kepada awak media di Mapolda Lampung, Jumat (1/12/2023).
Tersangka saat ini masih wajib lapor dan polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini pelaku RDS koperatif dan bersangkutan berada di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Umi.
Polda Lampung tidak ada intervensi terhadap tersangka RDS.
“Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap lima tim lainnya yang terlibat perjokian tersebut,” kata mantan Kapolresta Metro.
“Mohon bersabar kalau sudah ada hasilnya diinformasikan kepada awak media. Lima orang tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” terusnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menuturkan, pihaknya telah meminta keterangan ahli ITE dan ahli pidana dalam kasus joki yang menyeret RDS mahasiswi ITB.
“Kami telah mintai keterangan dari saksi ahli dua orang, yakni ahli ITE dan ahli pidana. Dan ditambah delapan saksi lainnya termasuk joki RDS dan dari Kejaksaan yang telah kami periksa, ” kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam kasus perjokian CPNS Kejaksaan.
Pihaknya sampai dengan saat ini terkait dengan penanganan joki CPNS Kejaksaan bahwa saat ini masih terus berproses.
“Jadi kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terhadap perkara tersebut,” kata Kombes Pol Donny.
Polda Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE untuk memperkuat konstruksi pidana perkara ini.
Kemudian mendapatkan alat bukti surat dan juga pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diketahui.
Ia mengatakan, perbuatan pidana ini sifatnya kelompok dan tidak hanya satu orang, namun ramai.
“Jadi orang yang merupakan bagian dari kelompok ini atau tepatnya sindikat akan menjadi target kami,” kata Kombes Pol Donny.
Target tersebut nantinya untuk dilakukan pengembangan proses dalam perkara ini.
Pelaku yang saat ini masih terus akan berkembang untuk pelaku lainnya.
Joki CPNS Kejaksaan yang tertangkap basah oleh panitia di Gedung Graha Achava Join, Bandar Lampung saat ini masih berstatus saksi.
Terduga pelaku RDS masih berstatus saksi terperiksa.
Polda Lampung saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan lima pelaku lain A, R, T, A, dan I, dalam jaringan joki CPNS Kejaksaan.
Komplotan tersebut memiliki perannya masing-masing.
Polda Lampung masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan komplotan tersebut.
Peran para pelaku itu antara lain merekrut orang untuk menjadi joki dan penampung uang dari penyewa.
Pelaku lainnya ada yang berperan melakukan manipulasi identitas peserta dan joki serta mengerjakan soal.
Komplotan ini ada yang berperan merekrut serta memfasilitasi RDS untuk menjadi joki dalam rekrutmen CPNS.
Dua orang yang menyewa jasa joki yakni N warga Lampung Tengah dan D warga Palembang, Sumatera Selatan. (**/red)