Polda Lampung Segera Menetapkan Tersangka Kepada Dosen Yang Berbuat Asusila Terhadap Mahasiswinya

0
124

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung segera menetapkan HS, oknum dosen Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandar Lampung yang berbuat asusila terhadap mahasiswinya, sebagai tersangka.

Kasubdit Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Jadi tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut terhadap mahasiswanya telah dilakukan serangkaian tahapan demi tahapan. Kami dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka,” kata Adi, mewakili Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan, pihaknya dalam minggu ini akan meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar pendalaman penyelidikan untuk ke tingkat penyidikan,” tambahnya.

Pihaknya juga sudah dua kali memeriksa saksi ahli, termasuk psikiater.

Suhendri, pengacara korban NPS, mengatakan, kliennya sudah menjalani proses pemeriksaan.

“Proses psikiater, psikolog juga sudah selesai. Kemungkinan pekan ini dilaksanakan gelar kedua kalinya,” kata Suhendri.

Ia menambahkan, ada kemungkinan korban oknum dosen itu tak hanya kliennya.

Suhendri berharap tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi di lingkungan pendidikan.

“Jangan sampai institusi pendidikan ini menjadi ladang predator. Jangan membuat nyaman bagi mahasiswi lainnya,” ucap Suhendri.

Akibat peristiwa ini, kata dia, korban merasa malu dan trauma.

“Korban trauma dan sempat tidak mau kuliah lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak kampus swasta tempat oknum HS dosen asusila angkat bicara terkait adanya dugaan pelecehan tesebut.

Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bandar Lampung memberikan tanggapan terkait ulah oknum dosen berinisial HS.

Kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, M Agung Nugraha dan Agus Zain, memberi penjelasan terkait kasus tersebut.

Agung membenarkan bahwa HS dan NPS merupakan bagian dari kampus STKIP PGRI Bandar Lampung.

“Kalau mahasiswi berinisial NPS benar yang bersangkutan secara administrasi merupakan mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung yang merupakan pelapor. HS merupakan dosen terlapor,” kata Agung.

Ia mengatakan, HS telah dinonaktifkan dari kampus melalui Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung Nomor 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023, tanggal 9 Agustus 2023.

“Jadi pada tanggal 9 Agustus 2023 tersebut kami dengan tegas telah menonaktifkan oknum dosen HS. Jika terbukti bersalah, maka akan dipecat,” tambahnya.

Pihaknya mendukung Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini.

Agung menjelaskan, HS diduga berbuat asusila di Summer Scout Camp Rajabasa pada saat kegiatan UKM Pramuka.

“Kami telah membentuk tim khusus. Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap HS,” ucap Agung. (**/red)