Bandar Lampung, buanainformasi.com – Adanya pemberitaan dari berbagai media massa tentang beredarnya makanan ikan kaleng yang mengandung cacing direspon cepat jajaran Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung AKBP Budiman S kepada RRI hari ini mengatakan, menanggapi pemberitaan media massa adanya peredaran makanan ikan dalam kemasan kaleng yang mengandung cacing, pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektor bersama Balai Besar Pegawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung.
Menurutnya dari hasil koordinasi tersebut, BBPOM telah mengumumkan 27 produk makanan kaleng kemasan ikan dan daging yang terdiri dari 16 produk impor, dan 11 merek produk dalam negeri.
Namun demikian menurutnya, hingga saat ini Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung masih belum menerima surat resmi untuk melakukan langkah selanjutnya, yang harus dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Kami sudah mendapat laporan dari BBPOM, dan terus akan melakukan koordinasi untuk tindakan selanjutnya,”tegasnya (2/4).
Lebih lanjut dikatakan AKBP Budiman S, selain akan terus melakukan penyelidikan terkait pemberitaan Sarden yang mengandung cacing.
Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Lampung juga akan secara intens melakukan koordinasi bersama pihak terkait untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen untuk mengkonsumsi bahan makanan.
Sementara terkait dengan adanya pemberitaan dari media sosial akan peredaran telur palsu, dirinya memastikan berita tersebut tidak benar, karena pihaknya telah melakukan penelitian laboratorium.(*)




