Polda Lampung Ungkap Sindikat TPPO TKI Di Lampung

0
73

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lampung.

Sindikat ini didalangi oleh SG (37), wanita asal Lampung Timur.
Wanita itu akrap disapa Mami oleh rekan dan korbannya.
SG diamankan bersama rekannya, SS, asal Jawa Barat.

Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas perkara TPPO dan perlindungan calon PMI.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil kerja sama Polda Lampung dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta.

Adapun dua orang tersebut ditangkap saat diperiksa oleh pihak imigrasi di Bandara Internasional Jeju, Korea Selatan.
Saat ditangkap, mereka bersama calon PMI ilegal tidak bisa menunjukkan resmi.

Polisi mengungkap cuan yang didapat Mami SG dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon PMI atau TKI ilegal.

Dari setiap calon PMI ilegal yang direkomendasikan, SG mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, jatah itu didapat dari masing-masing PMI ilegal yang diberangkatkan.

“Per orang Rp 5 juta,” kata dia, Senin (22/1/2024).
Dalam rekam jejaknya, Mami SG telah melakukan aksi serupa sejak 2022 lalu.

“Dia beraksi sejak 2022, pasca pandemi Covid-19 mereda usai,” kata dia.
Biasanya, SG memberangkatkan calon PMI ilegal ke Taiwan.

Saat ini, belum dijelaskan dari siapa sumber penghasilan Mami SG.
Polisi masih mendalami kasus ini.

Menurut Umi, ada kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Kemungkinan setelah pengembangan akan ada tersangka baru,” kata dia. (**/red)