Polda Metro Akan Permudah Proses Pembuatan SIM

0
927

Jakarta, buanainformasi.com-Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berencana menerapkan sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu. Tujuannya mempermudah warga mendapat kartu lisensi mengemudi tersebut dan menutup celah praktik percaloan. Hal ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat mengenai prosedur pembuatan SIM yang dipersulit oknum dan terlalu panjang prosedurnya (30/05). Selasa, (31/05/2016)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan,”Kita rapat evaluasi dengan Bapak Kapolda. Salah satu poinnya itu tadi terkait dengan penertiban SIM, makanya jangan dibilang lagi katanya polisi mempersulit orang bikin SIM.”Ujar Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya.
Awi menjelaskan, Kapolda dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk membuat paparan sistem pembuatan SIM satu pintu.

“Kita memang meminimalisir terkait pencalonan, meminimalisir tentang potensi masyarakat tadi sehingga tentu kalau memang tidak lolos ya jangan harap bisa lolos.” sambung Awi, yang dikutip dari huntnews.id .
Saat ini peraturan yang diterapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah orang yang bisa masuk gedung Samsat hanya pemohon SIM.

Ke depannya Polda Metro akan menerapkan pemberian kartu identitas (ID Card) kepada warga yang ingin memasuki komplek Satpas, sehingga komplek Satpas bebas dari calo.

Dengan memperketat akses masuk Satpas, polisi berharap image Satpas yang disebut berjualan SIM, dapat berubah menjadi institusi yang benar-benar melakukan fungsi uji kompetensi para pengendara.

Polisi juga akan menerapkan sistem one gate way atau loket pembuatan SIM satu pintu sehingga calon pemegang SIM tidak perlu berjalan dari satu loket ke loket berikutnya dalam proses pembuatan. Tetapi berkasnya yang berjalan.

“SIM adalah tanda kompetensi bahwa seorang itu cakap berkendara di jalan, jadi tidak ada lagi imej kita jualan SIM. Penginnya pimpinan kita ini masyarakat enggak usah berbelit-belit ke loket yang dulunya sebelumnya banyak sekali loket. Maunya satu loket tapi administrasinya berjalan.”Jelas Awi.

Ia pun menuturkan penerapan sistem baru tak akan mempengaruhi biaya administrasi pembuatan SIM, yakni SIM A tetap Rp 120 ribu dan SIM C tetap Rp 100 ribu. (*)