Lampung, buanainformasi.com – Pasca menguatnya dugaan suap Lelang Proyek Dinas PUPR Lampung Utara, menyusul beredarnya bukti rekaman percakapan berdurasi 11 menit 52 detik yang menyeret nama Plt. Bupati Sri Widodo yang secara jelas di sebutkan dalam rekaman tersebut oleh Mantan Plt. Kadis PUPR Pranstori, membuat Dr. Budiono Ketua Dosen Bagian Hukum Tata Negara Universitas Lampung angkat bicara.
“Belum adanya langkah jelas dari aparatur penegak hukum Kopolisian, Kejaksaan,KPK, Menimbulkan ragam gelombang pertanyaaan” ujar Budiono (9/6).
“dengan beredarnya rekaman tersebut, sudah dapat menjadi bukti petunjuk bagi aparatur penegak hukum untuk segera menelisik/menyelidiki yang harus dengan segera mengambil langkah dalam percepatan pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi yang disebut Korupsi Kolusi Nepetisme (KKN),”kata budiono.
“Nampak jelas dalam UU RI Nomor 39/1999 Perubahan UU RI Nomor 20/2001 ; Tentang Gratifikasi,Barang Siapa PNS Atau Pejabat Penyelanggara Negara yang dengan sengaja menerima pemberian atau hadiah dari orang lain yang bertentangan degan tugas dan jabatannya adalah SUAP, untuk itu pihak terkait harus mengambil langkah cepat”,jelas Budiono.
“Patut kita apresiasi atas peran serta masyarakat dalam pencegahan pemberantasan korupsi dengan cara, menyampaikan dengan lisan maupun tulisan dengan sendirinya melalui pemberitaan secara tidak langsung telah melaporkan, dirinya berkayakinan apa yang diinformasikan itu ada kebenaran, kepercayaan masyarakat kepada aparatur penegak hukum, jangan sampai hilang kendali, dari apa yang sampaikan oleh awak media merupakan wujud peran serta masyarakat yang memang sudah dilindungi dan diatur dalam UU “ujar budiono.
“Jika persolan percakapan mantan Plt Kadis PUPR Pranstori, tidak dengan segera disambut oleh penegak hukum dan dilakukan penindakan kepada yang bersangkutan dengan segera, dapat dipastikan dan disimpulkan akan berdampak buruk kepada kinerja aparatur penegak hukum itu sendiri dan dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian negara yang besar,”tegas budiono.
Sementara itu, menyangkut pengeroyokan yang di alami Plt. Kadis BPKAD Desyadi, Dr. Budiono mengatakan, “sebagai dasar kembali dari imbas dugaan pemberian gratifikasi (suap) oleh oknum kontraktor kepada oknum pejabat yang bersangkutan tadi diatas, saya sangat menyayangkan masih terjadi kekerasan seperti itu”,katadia.
Lanjutnya, dirinya mendorong agar penegak hukum melakukan penyelidikan serta penyidikan mengenai kasus pengeroyokan ini, pelakunya dan siapa dalangnya yang mengibatkan Desyadi menerima kekerasan fisik/ nonfisik segera untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dianankan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat khususnya, agar jangan mengunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah,”Pungkasnya.(gn/red)