Polemik Pelantikan Esselon III dan IV Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara

0
1262

Lampung Utara, Buanainformasi.com – Situasi di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara cenderung kondusif dan tidak terpengaruh oleh agenda rapat koordinasi yang akan di laksanakan direktorat jenderal otonomi daerah jumat 23/3/2018 terkait Polemik yang berkembang atas Pelantikan Esselon III dan IV Struktural Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara yang di duga menyalahi aturan serta menabrak surat edaran menteri dalam negeri 821/970/SJ tentang pergantian pejabat oleh pj/plt/pjs kepala daerah yang menyelenggarakan PILKADA.

Hal ini di ungkap oleh Ketua DPD LIPAN Lampung Utara, Mintaria Gunadi, jumat 23/3/2018 bahwasannya pelantikan esslon III dan IV belum dapat dikatakan sah,”pihaknya sudah menghubungi asisten I mempertanyakan legalitas yang jelas dalam pelantikan 170-227 Esslon III dan IV tersebut, yang harus di dasari aturan hukum dan mendapatkan surat persetujuan dari menteri dalam negeri, itupun bisa dilakukan apabila ada kekosongan jabatan di suatu instansi pemerintah, sesuai isi surat mendagri, tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan Jawaban atas apa yang saya pertanyakan”, ungkap gunadi.

“Saya tidak ada kepentingan sama sekali dalam persoalan ini, tapi saya selaku bagian dari kontrol kebijakan pemerintah yang melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah, wajib mempertanyakan legalitas pelantikan tersebut”, sambung Gunadi.

 

Terpisah Kabag Hukum Saat di konfirmasi buanainformasi.com di ruang kerjanya Terkait dengan pelantikan kemarin, Kabag Hukum M. Risky mengatakan,”kami sudah melayangkan surat tiga kali ke kemendagri”, Kata M. Risky.

“Terkait pelantikan kemarin itu sudah sah, karena dihadiri baperjakat, asisten dan lain nya serta terbuka proses pelantikan tersebut, terkait surat dari kemendagri itu kami terima sore hari melalui pj gubernur sedangkan pelantikan di pagi hari dan itu pun juga telah di sahkan oleh daripada sebanyak 17 orang dan sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena ini sifatnya nya emergency”, Jelas Kabag Hukum M.Risky.

“jadi pelantikan ini sudah saya anggap sah, itu kertas hanya surat edaran dan hanya upaya PTUN lah yg bisa membatalkan SK pelantikan kemarin, karena hak dan wewenang Plt sama dengan Bupati”, Tutup Kabag Hukum M. Risky.(lipsus)