Polisi Amankan 2 Pelajar Pengedar Tembakau Sintetis Di Lampung Utara

0
83

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Lantaran menjadi kurir narkotika jenis tembakau sintetis, dua pelajar di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi.

Keduanya berinisial EMS (16), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dan MAK (17), warga Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.

Mereka diamankan Polres Lampung Utara lantaran menjadi kurir tembakau sintetis.
Keduanya masih berstatus pelajar salah satu SMA di Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Widodo Prasojo menjelaskan, kedua pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat.

“Dari laporan tersebut, informasi yang diterima, ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2 Desa Candimas, Abung Selatan,” ungkapnya.

Dengan dibantu oleh masyarakat, polisi berhasil mengamankan keduanya, Rabu (24/1/2024).

“Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” katanya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti.

“Barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT, dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP,” paparnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**/red)