Polisi Amankan 224 Kg Sabu Dan 11 Ribu Butir Ekstasi

0
91

Nasional, Penacakrawala.com- Polisi membongkar kasus narkoba jaringan internasional sepanjang September hingga Oktober 2023. Barang bukti yang diamankan antara lain 224 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang bukti ekstasi sebanyak 11.356 butir. Total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp 412 miliar,” kata Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi, Jumat (3/11/2023), di Polres Metro Jakarta Barat.

Dia mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari lintas provinsi Indonesia hingga jaringan internasional. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi sebanyak 20 orang.

“Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh Jambi dan di seputaran Pulau Jawa. Kurang lebih 20 orang itu rata-rata berperan sebagai kurir. Ada juga yang berperan sebagai pengendali,” sambungnya.

Syahduddi menuturkan faktor ekonomi menjadi salah satu motif mereka melakukan pengedaran narkoba. Kurir mendapat upah Rp 10 juta.

“Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku itu mereka akan diberi upah Rp 10 juta per 1 kg sabu,” imbuhnya.

Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup. Dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ucapnya.(**/red)