Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, satu orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH (42) warga Way Dadi, Sukarame.
Dua lainnya yakni MCA (47) seorang wiraswasta warga Kotabaru, Tanjungkarang Timur dan MU (57) seorang buruh, warga Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur.
Ketiganya diamankan di rumah MCA di Jalan Mayjen Sutioso, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, pada Kamis, 10 Oktober 2022. sekitar pukul 17.30 WIB.
Melalui pesan singkat Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan terkait penangkapan ketiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba itu.
Menurut mantan Kapolsek Natar itu, hasil penggeladahan di dalam rumah (MCA) ditemukan barang bukti berupa 2 buah paket kecil sabu-sabu, 3 unit ponsel android, 1 unit ponsel kecil, 1 perangkat alat isap (bong), 2 buah dompet warna hitam, 2 unit sepeda motor, dan 2 buah tas.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan narkoba di lokasi penangkapan. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Gigih, Jumat, (14/10/2022).
Kemudian di lokasi Tim Opsnal mengamati 3 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menangkap para pelaku. “Ketiga pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(**/Red)