Bandar Lampung, Penacakrawala.com – ZA (39), buruh bangunan asal Bandar Lampung, diringkus polisi karena menyimpan puluhan paket sabu.
Ada 23 paket sabu siap edar yang diamankan.
Penangkapan ZA terjadi di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kelapa II, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (22/1/2024) sore.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, puluhan paket sabu itu ditemukan di kantong celana ZA.
“Ada di dompet kecil di dalam saku kantong celana sebelah kanan,” kata dia, Rabu (25/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, bobot sabu tersebut sebesar 3 gram yang dikemas menjadi 23 paket.
Setelahnya, paket sabu itu akan dijual kembali.
Adapun sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial AD, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang haram tersebut belum sempat diedarkan,” kata dia.
“Pelaku baru saja membeli sebanyak 3 gram, kemudian barang haram tersebut dipecah untuk dijual kembali,” ungkap Gigih.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(**/red)