Polisi Amankan Dua Pelaku Penadah Barang Curian HP

0
53

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polisi menangkap dua orang penadah barang curian berinisial HI (34) dan FB (28) asal Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu.

Barang curian yang ditampung HI dan FB adalah HP milik Sandi Dwi Novika (16) pelajar SMPN 1 Bangun Rejo yang dibegal saat hendak berangkat sekolah pada hari Selasa (2/4/2024) lalu.

Kapolsek Bangun Rejo Iptu Iskandar mengatakan, kedua penadah itu ditangkap hari Senin, 06 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WIB.

“Polisi menangkap paksa pelaku ketika sedang melintas di Jalan Raya Kecamatan Adi Luwih, Pringsewu, HP korban ada padanya,” kata kapolsek, Jumat (10/5/2024).

“Hi dan FB dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

Dikatakan Iskandar, kronologi pembegalan bermula ketika Sandi Dwi Novika bersama temannya bernama Vani dihadang 2 orang tak dikenal saat berangkat ke sekolah.

TKP kejadian yakni di Jalan Raya Dusun III, Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo, pukul 06.30 WIB.

Menurut kapolsek, para pelaku mengadang laju motor korban sampai terhenti, lalu terjadi aksi pembegalan.

“Para pelaku menodongkan pisau kepada bocah 16 tahun itu, lalu membawa kabur motornya,” terang kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan korban, saat motornya digasak pelaku, HP merk ITEL P40 warna force black miliknya tertinggal di dalam jok motor.

HP tersebut pun saat ini ditemukan Polsek Bangun Rejo ada pada seorang penadah.

Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu 2 orang pelaku begal anak sekolah itu.

“Kita sudah dapatkan petunjuk tentang para pelaku, cepat atau lambat keduanya akan segera kita bekuk,” pungkasnya. (**/red)