Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Tanggamus

0
117

Tanggamus, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Keduanya ditangkap di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Itu Iwan Ricad mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan pada pukul 19.30 WIB,” kata Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (29/11/2023).

Dia menceritakan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial SS (40).

SS ditangkap setelah polisi menerima informasi ada pesta narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan SS, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa pipa kaca bekas pakai, alat isap sabu, dan sebuah handphone milik pelaku.

Setelah menangkap SS, pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku lainnya, AW (27) alias Ucok di kediamannya.
“Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB,” jelasnya.

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,07 gram dan satu unit handphone.

Kedua pelaku digiring ke Polres Tanggamus.

Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**/red)