Polisi Amankan H Bersama 45 Pil Ekstasi

0
709

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Tim buru sergap Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung berhasil mengamankan seorang Bandar narkoba H (25) serta barang bukti berupa 45 butir pil ekstasi di Jalan Raya Lintas Sumatera Kabupaten lampung Tengah.

Dalam penangkapan tersebut Tim buru sergap Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung sempat melakukan upaya pengejaran menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya melepaskan tembakan peringatan guna menghentikan langkah pelaku.

Menurut Saifulloh Kapolsek Tebanggi Besar, Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku dan petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kata dia.

Sementara pelaku merupakan residivis terkait kasus kejahatan begal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Hengki)