Menurut Saifulloh Kapolsek Tebanggi Besar, Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku dan petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kata dia.
Sementara pelaku merupakan residivis terkait kasus kejahatan begal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Hengki)