Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Seorang pria berinisial AG (24) ditangkap Polisi karena kasus pencurian sawit seberat 1 ton milik PTPN IV Regional 7.
“Pelaku AG mengambil 41 tandan atau 1.430 kg kelapa sawit milik Perusahaan di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (3/6/2024),” ujar Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra.
Dia mengatakan, aksi pencurian tersebut tepergok karyawan PTPN IV kemudian langsung dilaporkan kepada polisi.
“Ada dua pelaku tepergok sedang mencuri sawit Perusahaan. AG berhasil diciduk, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas,” ujar kapolsek, Jumat (7/6/2024).
AKP Edi menjelaskan, pencurian tersebut tepatnya terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian.
Saksi mata melihat para pelaku memetik sawit menggunalan egrek hingga puluhan tandan, sekira pukul 15.00 WIB.
Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun Perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga.
“Selain 41 tandan sawit senilai Rp 3,8 juta, Polisi juga mengamankan egrek yang digunakan untuk mencuri sawit,” katanya.
Sedangkan satu pelaku lagi yang melarikan diri, masih dalam pengejaran polisi.
“AG dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, atau hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (**/red)