Polisi Amankan Pelaku Pencuri Tiang Telokomunikasi Di Lampung Tengah

0
88

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polsek Gunung Sugih tangkap pria inisial DF karena diduga mencuri tiang telekomunikasi.

Warga Kelurahan Komering Agung itu ditangkap dii rumahnya Minggu (19/11/2023) sore.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 7 tiang telekomunikasi dari 21 batang yang dicuri.

Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan pelaku DF dan barang bukti diamankan di Polsek Gunungsugih, sementara pelaku lain masih belum tertangkap.

“Pelalu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.

Diketahui, sebanyak 21 tiang telekomunikasi hilang dicuri kawanan pencuri.

Tiang milik PT Tower Bersama Grup (TBG) hilang saat diletakkan di pinggir jalan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Jumat (2/6/2023).

Puluhan tiang yang rencana dipasang di sepanjang jalan malah dicuri warga.

Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan, dirinya menduga ada 2 orang pelaku pencurian.

Sementara 1 pelaku lainnya sejak Juni lalu hingga sekarang masih dalam pengejaran.

“Pelaku yang sudah tertangkap berinisial DF (38), warga Dusun III, RT01/RW02, Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Wawan menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi pada 6 bulan lalu.

Saat pekerja akan memasang tiang dan merakit jaringan komunikasi di wilayah tersebut,

Sebelum dipasang, tiang telkom setinggi 7 meter siudah di letakkan di titik pemasangan.

“Namun sekira pukul 21.30 WIB, sebanyak 21 tiang telkom malah hilang dicuri,” ujarnya.

Akibatnya, PT Tower Bersama Grup (TBG) mengalami kerugian apabila ditaksir Rp 21 juta dan melapor ke Polsek Gunungsugih. (**/red)