Polisi Amankan Pelaku Pencurian Besi Jenis Afron Dengan Panjang Dua Meter

0
90

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polisi tangkap komplotan kriminal berkedok karyawan di PT Gula Putih Mataram (GMP) Lampung TengahLampung.

Dengan memanfaatkan pekerjaannya, tiga orang pelaku mencuri 4 batang besi jenis afron dengan panjang per batang 2 meter milik perusahaan, Selasa (15/8/2023).

“Aksi pencurian ketiga pelaku dilakukan jam 03.00 WIB berlokasi di Factory PT GMP,” ujar Kepala Polsek Seputih, Polres Lampung TengahPolda Lampung, Mataram Iptu Y Budi Santoso, Sabtu (16/12/2023).

Budi menjelaskan, TKP kejadian di pabrik PT GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kronologi pencurian bermula pada bulan Agustus lalu, dilakukan oleh 3 karyawan inisial RAM (28), HAR (20), dan TOM (21).

Mereka dengan mudah mengambil besi afron dari dalam ruangan pabrik lalu menyembunyikannya ke semak-semak.

Setelah itu, pelaku TOM yang bekerja sebagai sopir, mengangkut 4 buah besi afron menggunakan mobil perusahaan dan menjualnya.

“Salah satu karyawan yang sadar ruangan pabrik kecolongan, lalu melaporkannya kejadian ke polisi,” kata Budi.

Hasil penyelidikan polisi mengerucut pada salah satu karyawan yakni Ramadona (28) Lorong Sejahtera No.1571, Rt/Rw 030/003, Kelurahan 16 ULU, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku RAM pun ditangkap, dan dari pengakuannya dia beraksi bersama Hartono (20) warga RT/RW 003/002, Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Dari kedua pelaku, didapat pelaku ketiga yakni Thomas Yulias (21), sopir PT GMP yang tinggal di Bedeng Factory PT.GPM, RT/RW 004/008, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Ketiganya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Seputih Mataram, berikut barang bukti unit Mobil Daihatsu grandmax warna hitam Nopol BE 1165 GW.

“Setelah pemeriksaan berkas, ternyata pelaku RAM dan HAR adalah otak pelaku yang berulang kali melakukan pencurian di PT GMP,” ungkap Budi Santoso.

Hal itu terbukti dari catatan laporan kepolisian pada 14 Desember, PT GMP juga kehilangan ban berikut velg mobil tronton ukuran 920.

Kejadian tersebut juga dilakukan oleh pelaku RAM dan HAR pada Minggu (28/5/2023) di dalam FAS Factory PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Dari pengakuan RAM dan HAR, muncul nama pelaku baru yang ikut mencuri ban serep mobil truk tersebut.

Yakni I Kadek Dwi Indrawan (31) warga Rt/Rw 006/002, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

“Polisi kemudian mengamankan pelaku KD berikut barang bukti ban serep mobil truk PT GMP pada Jumat (15/12/2023),” terangnya.

Kini komplotan pencuri berkedok karyawan PT GMP berikut barang bukti diamankan di Polsek Seputih Mataram.

“Para pelaku dibidik pasal 363 KUHPidana dengan kasus pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (**/red)