Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Merbau Mataram mengamankan seorang kakek yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku bernama Usman Firdaus (65), warga Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan polisi, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan, Usman diduga menganiaya Sabri (42).
Saat itu korban sedang mengunduh kelapa di belakang rumah pelaku di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kasus tindak pidana penganiayaan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B – 21 / X / 2023 / SPKT / Polsek Merbau Mataram / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Selasa 31 Oktober 2023.
Benny menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian.
Benny menceritakan kronologi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Awalnya korban bersama dua temannya bernama Arnaca dan Sahrudin sedang memetik buah kelapa yang lokasinya tepat di belakang rumah pelaku.
Saat itu pelaku sedang memotong ranting kayu yang berada di jalan.
Tiba-tiba pelaku berlari sambil membawa golok ke arah korban.
Ia langsung membacok wajah korban.
Korban roboh bersimbah darah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok yang parah,” kata Benny, Rabu (1/11/2023).
Korban langsung dibawa ke Puskemas Merbau Mataram.
Setelah itu korban dirujuk ke Rumah Sakit Airan Raya untuk dioperasi.
Benny mengatakan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku diamankan di rumahnya.
Dia menyebut, diduga terjadi cekcok sehingga menyebabkan pelaku menganiaya korban.
Setelah itu pelaku pulang untuk membersihkan goloknya.
Benny mengatakan, pelaku beserta barang bukti sebilah golok diamankan di Polsek Merbau Mataram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP. (**/red)




