Lampung Timur, Penacakrawala.com – Nekat datangi korbannya yang masih di bawah umur di rumahnya dan berbuat asusila, sopir truk di Lamtim dicokok jajaran Polda Lampung.
“AW nekat melakukan aksi rudapaksa pada 7 Oktober lalu terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara,” ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, Kamis (16/11/2023).
“Pelaku diduga mengawali aksi bejatnya dengan mendatangi korban saat sendirian di rumah, sebelum merudapaksa korban,” sambungnya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa bejat tersebut, segera melaporkannya ke petugas Polsek Raman Utara.
Petugas kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/11/23) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di rumahnya.
Turut disita pakaian dan dokumen kependudukan sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku AW juga merupakan warga Kecamatan Raman Utara dan diketahui masih berumur 21 tahun.(**/red)