Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Ban Mobil Di Perusahaan PT TSA

0
115

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian ban di perusahaan di PT TSA Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Minggu (4/2/2024).

Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan pencuri ban di perusahaan di PT TSA Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (1/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP / B-16 / II / 2024 / SPKT / Polsek Natar / Polres Lamsel / Polda Lampung, Kamis 1 Februari 2024.

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Hendra Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku curat yang terjadi di PT TSA Desa Candimas.

Lebih lanjut, Hendra menyebut, ketiga pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“Kita berhasil mengamankan 3 pelaku curat di PT TSA Desa Candimas atasnama Abdul Gofar (44) warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tri Winarno alias Koko (27) warga, Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Febri Ramadani (29) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” kata Hendra, Senin (5/2/2024).

“Para pelaku ternyata merupakan karyawan dari PT TSA itu sendiri sebagai karyawan bagian mekanik,” sambungnya.

Lalu, Hendra pun menjelaskan, kronologi kejadian pencurian ban di perusahaan tersebut.

“Telah telah terjadi pencurian satu ban mobil ukuran 1.000 merek Black Lion di gudang PT TSA dengan cara pelaku mendongkel pintu gudang untuk masuk kedalam. Lalu, pelaku mengambil ban mobil yang berada di dalam gudang,” katanya.

“Sebelumnya pada Januari 2024 ini juga telah hilang terlebih dahulu empat ban mobil sejenis dari dalam gudang tersebut,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Lalu, pihak perusahaan menunjuk karyawan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Mapolse Natar.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus curat di perusahaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan Pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku.

Saat diinterogasi petugas, ternyata ketiga pelaku merupakan karyawan dari perusahaan itu sendiri, sebagai karyawan bagian mekanik.

Dari hasil interogasi ketiganya juga diketahui, bahwa merka masuk dengan cara mendongkel pintu gudang.

Lalu mereka masuk kedalam dan mengambil ban mobil yang berada di dalam gudang tersebut.

Perbuatan bejat mereka ini dilakukan sejak Januari 2024 dimana mereka melakukan pencurian ban sebanyak empat buah ban yang dilakukan dalam dua kali pencurian.

Sedangkan yang terakhir pada Kamis (1/2/2024) kemarin sebanyak satu ban hingga total ban yang telah dicuri oleh para pelaku sebanyak lima ban mobil.

Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal  363 KUHP. (**/red)