Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polsek Terusan Nunyai menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kecamatan Way Pengubuan berinisial DD (40).
Residivis pembobol rumah itu digulung setelah polisi lebih dulu menangkap HS (43) selaku penadah motor asal Blambangan Pagar, Lampung Utara, Sabtu (17/6/2023) lalu.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP M Ali Mansyur mengatakan, DD sudah 3 kali dijebloskan penjara karena melakukan aksi curat dan curanmor.
Sedangkan pelaku HS adalah bagian dari komplotan penadah motor curian.
“Aksi terakhir pelaku menggasak motor Honda Megapro BE 6431 JL dalam garasi rumah, saat korban sedang ambil rapor anak ke sekolah,” kata Ali, Selasa (26/3/2024).
Ali menjelaskan, pelaku digulung setelah pengembangan kasus pencurian motor Ahmad Noer Hasim (44) di Dusun Candi Waringin, Bandar sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Awalnya, polisi mengamankan RK dan AG, penadah motor curian yang lebih dulu ditangkap saat hendak menjual barang bukti.
Dari pengembangan 2 tersangka itu, polisi mendapat petunjuk informasi keberadaan satu penadah di Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Sabtu (23/3/2024).
“Kita amankan HS sekitar jam 1 siang. Dia sempat lolos saat digerebek pada 21 Juni 2023 kemarin,” ujar Ali.
“HS ini perannya menyalurkan motor curian ke seluruh wilayah di Lampung Utara,” imbuhnya.
Masih dikatakan Ali, pelaku DD pun digulung 1 jam setelah penangkapan HS.
Pelaku DD pun tak berdaya saat diamankan polisi di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan.
“Saat ini polisi masih memburu 1 DPO pelaku curat yang membobol rumah bersama DD,” ujarnya.
Ali mengatakan, pelaku DD dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara HS dijerat pasal 480 junto 55 KUHPidana tentang penadah barang curian.
“DD diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedsngkan HS diancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**/red)