Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

0
68

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Sabu seberat 0,40 gram disita jajaran Polda Lampung dari tangan pengedar di Lampung Timur.

“Tersangka kami ringkus pada Rabu (20/3/2024) pukul 10.00,” terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Kamis (21/3/2024).

“Berikut barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu seberat  0,40 gram,” sambungnya.

Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus  pelaku inisial AA (30) itu yang merupakan warga Kecamatan Sukadana.

“Awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” kata kapolres.

“Kemudian langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,” sambungnya.

Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya langsung dibawa ke Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**/red)