Nasional, Penacakrawala.com – Polisi menangkap Safuik (28), pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah di Merangin, Jambi. Pelaku sudah beraksi 5 kali dalam kasus pencurian motor dan pencurian dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan pelaku merupakan buronan polisi selama ini. Pelaku ditangkap pada Selasa (24/10/2023) pukul 19.30 WIB saat berada di lapangan Semayo Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
“Benar bahwa tersangka merupakan buronan spesialis curanmor dan bongkar (bobol) rumah,” kata Mulyono, Rabu (25/10/2023).
Kata dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi keberadaan pelaku yang sudah lama dicari. Berkat informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir guna melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan.
Mulyono merinci, pelaku tercatat telah beraksi sebanyak 3 kali melakukan pencurian sepeda motor dan 2 kali pencurian di dalam rumah di wilayah Kecamatan Tabir.
“Untuk saat ini tersangka kita serahkan ke Polsek Tabir untuk dilakukan pengembangan mengingat semua TKP berada di wilayah hukum Polsek Tabir,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tabir Iptu Adha Tristanto mengatakan setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan pengembangan TKP lain dan pelaku lainnya. Hal ini dikarenakan pelaku telah lebih dari satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui fakta bahwa tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekanya yang lain, yang sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik, sedangkan untuk motifnya sendiri karena terdesak keperluan ekonomi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Safuik akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. (**/red)