Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang pria mendobrak pagar dan pintu belakang rumah lalu bawa kabur sepeda motor dan uang tunai dari dalam rumah.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu berinisial JER (29) warga Lingkungan VI RT/RW 011/004, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Setelah kejadian dilaporkan korban, pelaku berhasil ditangkap di Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah pada Kamis (28/9/2023).
“Pelaku diamankan polisi saat berada di tanggul irigasi (ledeng) dekat rumahnya pukul 01.25 WIB,” kata Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza putra saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).
Dirinya mengatakan, peristiwa bermula di rumah Malemta (55) yang berlokasi di Dusun III, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Selasa, 05 September 2023.
Pelaku menyatroni rumah sekira pukul 11.00 WIB, saat korban tidak berada di rumah.
Kemudian, pelaku meringsek masuk melalui pagar rumah korban.
“Pelaku mendobrak pagar rumah korban yang terbuat dari asbes, lalu pelaku kembali mendobrak pintu rumah belakang korban,” katanya.
Setelah berhasil masuk, pelalu langsung masuk ke kamar dan mengambil uang tunai Rp 200 ribu.
Setelah itu, pelaku langsung mencari kontak motor korban merk honda Revo warna hitam silver, Nopol BE 8564 HP lalu membawanya kabur.
“Mudah bagi pelaku mengambil motor korban, karena motor berada di ruang tamu, dan kunci kontak ditinggal di lemari TV,” kata kapolsek.
Korban sadar rumahnya telah disatroni maling setelah melihat pagar rumah rusak, pintu belakang didobrak, dan sepeda motor dan uangnya telah hilang.
Lalu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan untuk menangkap pelaku yang menjarah rumahnya.
Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi.
Lalu pada Kamis, 28 September 2023, polisi mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian berada di wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur.
Lalu sekira jam 01.25 WIB, polisi menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat berada di tanggul irigasi, kemudian langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi,” katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan barang bukti kejahatan.
Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan kasus dari aksi pelaku.
“Pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (**/red)