Tulang bAwang Barat, Penacakrawala.com – Jajaran Polda Lampung mencokok pemuda asal Menggala, Tulangbawang, gegara simpan sabu senilai Rp 150 ribu.
“Pelaku merupakan warga Menggala, Tulangbawang yang membawa sebungkus sabu dalam dompetnya,” kata Iptu Yopi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Polda Lampung AKBP Ndaru Istimawan, Kamis (28/9/2023).
Sabu tersebut disimpan dalam dompet kulit warna coklat yang disimpan di dalam saku belakang sebelah kanan celananya.
Lalu ditemukan juga sebuah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet di dalam saku depan sebelah kiri celana.
“Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama RN seharga Rp 150 ribu,” papar dia.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Personel gabungan Polres Tulangbawang Barat menangkap pelaku saat melakukan razia dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Saat razia berlangsung pada Rabu (27/9/2023) malam itu, jajaran Polda Lampung itu menciduk seorang pemuda inisial ENF (24) yang kedapatan membawa sabu.
“Pemuda ini berusaha kabur tapi berhasil diciduk petugas Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat yang kemudian mengamankan pemuda tersebut,” ungkapnya.
Pelaku diciduk di pertigaan depan kantor Samsat Tulangbawang Barat.
Polisi berpakaian preman mendapati pengendara motor Honda Beat warna putih biru tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia.
“Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkapnya. (**/red)