Lampung Utara, Penacakarawala.com – Beredar video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan sejumlah pria melakukan pengerusakan di salah satu bangunan. Belakangan diketahui bangunan tersebut adalah Stasiun Kereta Api Blambangan Umpu, pengerusakan itu terkait adanya warga yang ditangkap Polres Lampung Utara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa warga tidak terima atas penangkapan pelaku.
“Ada seorang berinisial ALS yang kami tangkap di sana, mereka tak terima kemudian mencoba berusaha melakukan penyerangan,” kata dia saat dihubungi Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Kurniawan mengatakan anggota yang melakukan penangkapan pada Rabu (21/9/2022) malam berjumlah 7 orang.
“Ada 7 anggota, Alhamdulillah semua selamat hanya mengalami beberapa luka ringan,” ungkap Kapolres.
Menurut dia, penyerangan terjadi akibat massa di sekitar lokasi yang terprovokasi kemudian melakukan pengerusakan di Stasiun.
“Massa ini diduga terprovokasi atas penangkapan ini, anggota juga sudah memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun mereka tetap melakukan penyerangan,” terangnya.
Terhadap ALS dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 5 paket sabu-sabu bruto 0,70 gram, plastik klip kecil serta uang senilai Rp. 432 ribu.(**/Red)