Lampung,Penacakrawala.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggerebek arena perjudian jenis dadu atau koprok di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 11 Agustus 2022, sore.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan bahwa dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi meringkus 2 pelaku judi koprok yaitu PO (52) dan FB (21) warga Kecamatan Way Jepara.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi kompetisi sepak bola di wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara,” ujarnya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Kemudian, lanjut Zaky, anggota Tekab 308 Polsek Way Jepara dibantu anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan pengintaian dan hasilnya benar terdapat dua lapak judi koprok. Selanjutnya anggota Tekab 308 Polsek Way Jepara dan di backup Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung melakukan penggerebekan di arena permainan judi koprok tersebut.
“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus 2 orang pelaku berikut barang bukti berupa 8 dadu, 2 lapak, 2 set tempurung, 2 lembar terpal, dan uang tunai puluhan ribu,” kata dia.
Zaky menambahkan saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
(Red)