Lampung Utara, buanainformasi.com- Pengungkapan kasus pembunuhan dan pembakaran sejumlah rumah di Dusun II, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara (Lampura) telah diungkap tuntas oleh pihak Polres setempat.
Saat ini, pihak Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap 10 tersangka pembakaran rumah.
Kapolres Lampura, AKBP Dedi Supriyadi menerangkan, pihaknya telah berhasil menangkap M, N, dan G tersangka pembunuhan terhadap M.Jaya Pratama (13), warga Dusun II, Desa Sukadana Ilir yang terjadi beberapa waktu lalu. “Kita telah berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhannya.” terangnya saat mengelar expose kasus ‘Sukadana Ilir’ di aula Polres setempat, Selasa (9/2/16).
Selain mengamankan tiga tersangka pembunuhan, jelas dia, pihaknya juga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka pembakaran rumah di Desa Sukadana Ilir dan saat ini timnya sedang melakukan pengejaran terhadap 10 pelaku pembakaran rumah lainnya. “Kita Sedang mengejar 10 pelaku lainnya.” jelas dia.
Diterangkannya, kesemua tersangka yang telah diamankan tersebut akan secepatnya diproses dan dalam waktu dekat ini berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. “Semua berkas telah diselesaikan, besok akan kita serahkan ke Kejaksaan.” terangnya.
Untuk tiga tersangka pembunuhan, ungkap Dedi, akan dikenakan pasal 340 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup, sedangkan tujuh pelaku pembakaran rumah akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Untuk saat ini, tambah dia, kondisi di Desa Sukadana Ilir beransur-ansur kondusif dan aman. Namun, pihaknya beserta TNI setempat tetap menerjunkan sejumlah personil guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Personil kita (Polisi) sebanyak 180 orang dan personil TNI sebanyak 60 orang.” pungkasnya. (Niko)