Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Satuan Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah Polda Lampung menangkap seorang kakek berusia 72 tahun karena penggelapan genset 500 kVA senilai Rp350 juta.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia didampingi Kasi Humas Kompol Sayidina Ali dan Kanit Tipikor Iptu Pande Putu Yoga mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan pelaku berinisial MS, seorang warga Villa Citra, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Suka Bumi Bandar Lampung.
Pelaku diduga melakukan aksinya pada September 2021, tetapi baru berhasil ditangkap baru-baru ini.
Genset merupakan milik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal, yang berada di Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pabrik yang bergerak di bidang pengolahan singkong tersebut merupakan milik tiga orang, yakni TKF, WJH dan MS.
“Pabrik Tri Karya Manunggal tersebut berproduksi sejak tahun 1997 sampai dengan akhir 2019. Di akhir tahun 2019, pabrik tersebut sudah tidak berproduksi karena ada alat pabriknya meledak dan rusak sehingga pabrik sudah tidak bisa beroprasi atau tutup,” jelasnya.
AKP Nikolas memaparkan TKF mendapat informasi bahwa beberapa alat yang ada di pabrik tersebut sudah tidak ada di tempat alias hilang pada 2021 lalu.
Merasa aset perusahaan ada yang hilang, TKF yang merupakan warga Jalan Martadinata Blok 55 No. 6 Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari pelapor, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan dari lokasi tersebut, anggota menghimpun berbagai keterangan,” imbuhnya.
Dari hasil olah TKP, kata AKP Nikolas, polisi mendapatkan petunjuk, bahwa genset tersebut diduga digelapkan oleh MS.
MS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan.
Sayangnya, tersangka tidak hadir baik dengan alasan sakit dan sedang berobat ke Malaysia.
Selanjutnya melalui penasihat hukum bahwa berjanji sepulang dari Malaysia akan mengantar tersangka ke Polres Lampung Tengah.
Penyidik dan Penyidik Pembantu kembali berkoordinasi dengan penasihat hukum tersangka dan melalui PH bahwa tersangka siap untuk diambil keterangannya pada 27 Juni 2024, namun tersangka absen dengan alasan sedang dirawat di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.
Namun ketika dicek, pihak kepolisian justru menemukan bahwa MS tidak berobat di tanggal dan rumah sakit tersebut.
Mereka juga mengetehui bahwa tersangka selama ini juga tidak mengirimkan surat keterangan berobat dan foto timestamp, seperti yang disampaikan pihak MS, tersangka.
Alhasil, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai daftar pencarian orang.
“Alhasil, MS kami amankan di Bandara Radin Intan, setelah turun dari pesawat, pada 25 juli bulan lalu,” ungkapnya.
Saat ini, MS dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk diperiksa.
“Selama diamankan, MS mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, pengecekan medis terus dilakukan secara berkala, dan hasil rekam medisnya MS diterangkan sehat dan cenderung stabil saat diperiksa oleh Dokkes, ” pungkasnya.
Dalam perkara dugaan penggelapan genset senilai Rp 350 juta itu, MS dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana.(**/red)