Polisi Mengamankan Dua Tersangka Pelaku Pencurian Sawit

0
103

Way Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, ciduk pelaku pencurian ringan di areal perkebunan sawit PT AKG Sungsang Blok 4 Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan modus operandinya dengan mencuri buah sawit yang berada di pohon sawit untuk dikumpulkan dan dibawa menggunakan sepeda motor.

“Tersangka inisial EU (27) dan MA (23), berdomisili di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan,” jelas Kompol Yudi, Senin (16/10/2023).

Pelaku pencurian diciduk Minggu (8/10/2023) Oktober 2023 beserta barang bukti dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kedua tersangka dan barang bukti berupa 22 TBS dan dua motor merk Yamaha diamankan ke Makopolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP.

Kronologi kejadian pencurian dengan pemberatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, Panut sebagai karyawan swasta perusahaan mendapatkan telepon dari saksi yang sedang melaksanakan patroli di kebun bahwa ada pencurian di Blok 04 PT AKG Sunsang.

Saat itu para saksi melaksanakan patroli rutin di Blok 04 PT AKG Sunsang Kampung Penengahan dan melihat 2 motor yang masing-masing terpasang obrok yang membawa buah sawit.

Melihat hal tersebut para saksi memberhentikan keduanya dan menanyakan apakah tujuan bisa berada di Blok 4 PT AKG Sunsang serta dari mana buah sawit yang dibawa tersebut.

Akibat kejadian itu perusahaan merugi sekitar Rp 1.430.000 dan pelaku dibekuk aparat kepolisian. (**/red)