Lampung Timur, Penacakrawala.com – Jajaran Polda Lampung menangkap seorang warga di Lampung Timur (Lamtim) karena foto syur milik seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Akibatnya ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Timur itu terancam bercerai dengan suaminya karena pernah mengirimkan foto tanpa mengenakan busana kepada laki-laki lain,” ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (27/9/2023).
Peristiwa tersebut menimpa korban NN (46), warga Kecamatan Way Jepara.
Sementara yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus perbuatan mentransmisikan dan atau mendistribusikan dokumen elektronik, berupa gambar foto telanjang korban adalah MS (41), warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa tersebut diduga berawal saat tersangka melakukan video call kepada adik ipar korban.
Sempat menunjukkan dokumen foto korban NN tanpa menggunakan busana, yang disimpannya di laptop.
Adik ipar korban yang terkejut segera berkomunikasi dengan kakaknya yang merupakan suami dari korban, dan kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian.
“Korban yang merasa dipermalukan oleh tindakan tersangka segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian,” bebernya.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua telepon genggam dan dua unit laptop sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (**/red)