Polisi Menghimbau Kendaraan Yang Lebih Dari 25 Ton Dilarang Melintas Jembatan Way Sabuk

0
71

Way Kanan, Penacakrawala.com – Polres Way Kanan dan Polres Lampung Utara jajaran Polda Lampung mengimbau kendaraan lebih dari 25 ton dilarang melintas Jembatan Way Sabuk.

Dalam rangka kelancaran arus lalu lintas tersebut, Polres Way Kanan dan Polres Lampung Utara, Polda Lampung telah melakukan rapat koordinasi, Senin (13/5/2024).

Kegiatan Rakor berlangsung di Polres Lampung Utara dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo bersama Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna bersama Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan, terkait adanya di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara akan dilakukan renovasi jembatan oleh Perusahaan PT Bora Bora Tehnik Indonesia.

Adapun pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut bisa memakan waktu sampai dengan sekitar 6 bulan ke depan.

Sehingga dapat berpengaruh pada terhambatnya perjalanan bagi pengguna jalan baik itu dari arah Lampung Tengah menuju Way Kanan, maupun sebaliknya.

Menyikapi hal tersebut, sesuai arahan pimpinan, Kapolres Way Kanan dan Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya telah melakukan rapat koordinasi guna mencari solusi untuk kelancaran lalu lintas di Jalinsum dari perbatasan Sumsel hingga Lampung tengah yang akan melewati pelaksanaan renovasi Jembatan Way Sabuk Kabupaten Lampung Utara.

“Didapat solusi agar pengguna jalan akan dialihkan satu jalur melalui jembatan alternatif dengan kemampuan kapasitas tonase kendaraan maksimal 25 ton bisa dilewati sehingga perlu mendapatkan perhatian yang harus diikuti oleh para pengguna jalan,” terang AKBP Teddy.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menyampaikan, akan membantu untuk melakukan sosialisasi kepada pengendara truk berat angkutan berat sumbu 3 yang akan masuk ke Lampung Utara untuk mengambil jalur lain.

“Polres Way Kanan akan mengalihkan kendaraan tersebut di perbatasan Sumatera Selatan tepatnya di Jalinsum Waytuba,” ujar Kapolres Way Kanan.

“Diharapkan pengendara truk dengan muatan berat lebih dari 25 ton terutama sumbu tiga untuk mematuhinya demi keselamatan dan lancarnya perbaikan jembatan,” sambung AKBP Pratomo. (**/red)