Polisi Ringkus Dua Begal Buruh Harian Di Depan Pos Polisi Baruna Panjang

0
86

Bandar Lampung, Penacakrawala – Lucky Rindarto (26) warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, seorang buruh harian lepas jadi korban begal.

Diketahui korban bersama temannya mengendarai Yamaha Jupiter MX merah maroon berpelat BE3794RH.

Melintas di Jalan Yos Sudarso atau di depan Pos Polisi Baruna Panjang, Senin (20/11/2023) pukul 02.00 WIB hendak pulang ke rumah.

Dua pelaku melakukan aksinya membegal saat korban tepat berada di depan Pos Polisi Baruna Panjang tersebut.

Kapolsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Doni Aryanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang melakukan curat terhadap buruh harian lepas tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari korban dengan nomor laporan LP/B/114/XI/2023/ SPKT/Polsek PJG/Polresta Balam/Polda Lampung, tanggal 22 November 2023,” kata Kapolsek Panjang Kompol Doni Aryanto, Rabu (29/11/2023).

Ia mengatakan, korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya diadang oleh pelaku.

Para pelaku yang merupakan orang tak dikenal tersebut menganiaya korban.

“Karena merasa terancam korban bersama temannya melarikan diri dan motor ditinggalkannya di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kompol Doni.

Korban langsung melaporkan kejadian pembegalan tersebut ke mapolsek Panjang.

“Tak lama kemudian polisi bersama korban mendatangi lokasi curat tersebut, dan saat dilihat motor korban tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Kompol Doni.

Pihaknya pada Kamis (22/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap pelaku bernama Yogi Fernandes (22) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelaku lainnya yakni Obi Saputra (29) ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Teluk Lampung, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Polisi terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan.

Pelaku juga telah merubah cat motor korban menjadi abu.

“Terhadap kedua pelaku kami lakukan penahanan,” kata Kompol Doni.

Para pelaku begal tersebut dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana.

Pelaku terancam mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkendara hingga larut malam. (**/red)