BANDAR LAMPUNG, Penacakrawala.com – Unit Laka satuan lalulintas Polresta Bandar Lampung belum menetapkan tersangka, dalam perkara dugaan tabrak lari yang terjadi pada Kamis (22/4/2021) malam. Dugaan tabrak lari antara pikup BE 9486 BJ dengan pengendara motor terjadi di Jalan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat. Pengendara motor mengalami luka berat setelah ditabrak pikap yang kemudikan oleh pria berinisial E (31).
Saat ini aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan tabrak lari tersebut. “Rencana hari ini kami akan cek TKP,” kata Kanit Laka Iptu Jahtera, Sabtu (24/4/2021). Menurut Jahtera, olah TKP perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologis kecelakaan. Oleh karena itu hingga saat ini kepolisian belum menetapkan status pengemudi pikup sebagai tersangka.
“Tentunya kami perlu menyelidiki dulu penyebabnya seperti apa, termasuk mengumpulkan keterangan saksi saksi di lokasi kejadian,” kata Jahtera. Kendati demikian, Jahtera memastikan pengemudi serta mobil pikap warna hitam tersebut sudah diamankan oleh unit laka polresta Bandar Lampung. Jahtera membeberkan identitas sopir merupakan warga Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Yang bersangkutan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jahtera. Mengenai dugaan sang sopir dalam keadaan mabuk, lanjut Jahtera masih belum bisa dipastikan. Pihaknya juga bakal mendalami keterangan korban, yang diketahui masih di bawah umur. “Korbannya juga masih di bawah umur, jadi kita belum bisa menentukan siapa salah dalam perkara ini,” kata Jahtera.
Sumber:Tribunbandarlampung.com
Editor:Muhammad Daffa




